SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Memastikan instalasi listrik beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
Sebelum intalasi dioperasikan diawali dengan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018
Pasal 49 ayat 1 “setiap intaslasi penyedia tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tengangan tinggi dan tegangan menengah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi”.
SLO Tegangan Menengah : 10 Tahun
SLO Pembangkit / Genset : 5 Tahun